
Bekasi- Kamis, 7 Agustus 2025, SMAN 1 Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan seminar terkait dengan Bahaya Judi yang dihadiri oleh peserta didik SMAN 1 Bekasi. Dalam kegiatan ini Bapak Angga Yudha dan Berly Zharif D menjadi narasumber. Beliau menjelaskan mengenai pengertian judi, Judi dimata hukum, bahaya judi, dan cara menghindari judi.
Seminar ini bertujuan agar generasi muda lebih waspada terhadap judi yang terus merajalela di lingkungan kita. Judi adalah suatu kegiatan mempertaruhkan uang atau sesuatu yang bernilai pada suatu permainan, perlombaan, atau kejadian yang hasilnya tidak pasti dengan harapan mendapat keuntungan.
Dalam pasal 303 ayat (3) KUHP dijelaskan bahwa yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya memungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ juga termasuk peraturan tentang keputusan tentang perlombaan, atau pemainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba-lomba bermain. Demikian juga segala peraturan lainnya.
Judi dapat menyebabkan kecanduan sehingga mengganggu kehidupan pribadi pemain atau pengguna judi menghabiskan banyak waktu, uang, dan mencari segala cara agar tetap berjudi. Cara menghindarinya adalah dengan menyadari bahayanya, blokir akses ke situs judi, hindari aplikasi dan iklan yang berkaitan dengan judi, dan lakukanlah hal-hal yang positif.
Judi online/judi dalam bentuk apapun memang terlihat menarik juga seru, namun nyatanya berbahaya. hal ini menjebak generasi muda yang kurang mawas diri. Perlu diingat, judi bukan cara cepat menjadi kaya, tetapi cepat hancur. Sebagai generasi muda emas, kita lebih baik melakukan hal positif yang membangun dan meningkatkan ibadah serta kompetensi diri.
-Inggrid-