WhatsApp Image 2024-07-05 at 14.53.12

INFORMASI DAFTAR ULANG PPDB TAHAP II

INFORMASI DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU DITERIMA SELEKSI PPDB TAHAP II SMA NEGERI 1 BEKASI TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Dengan ini kami sampaikan informasi tentang Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik yang diterima pada Seleksi PPDB Tahap II SMA Negeri 1 Bekasi sebagai berikut:

1. Peserta didik baru melakukan daftar ulang pada tanggal 8 s.d. 9 Juli 2024 Pukul 08.30-15.00 WIB, dengan pengaturan kehadiran sebagai berikut:

    Tanggal Daftar UlangJalur PPDBNo. Urut Diterima
    8 Juli 2024Prestasi Nilai Rapor1 s.d. 90
    9 Juli 2024Prestasi Kejuaraan1 s.d. 32
    Afirmasi PDBK1 s.d. 12
    Perpindahan Tugas Orang Tua / Anak Guru1 s.d. 21

    2. Mengisi Formulir Daftar Ulang PPDB SMA Negeri 1 Bekasi pada link berikut: https://forms.gle/mv7sQjisnVXLFQeP9, kemudian mencetak hasil isiannya yang terkirim melalui alamat email yang digunakan untuk mengisi formulir.

    3. Mengunduh dan mempelajari Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Bekasi Tahun Pelajaran 2024/2025 pada link sebagai berikut:

    https://drive.google.com/file/d/1_6ts_ObxbZF6pZkr6ssgIQesXKU-LqMf/view?usp=sharing

    4. Mengunduh dan mengisi dokumen Format Verifikasi Daftar Ulang, Surat Pernyataan Peserta Didik, dan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Peserta Didik pada link berikut:

    https://drive.google.com/file/d/1BpU6NJihg8A4O2__bu8Z08T5lnscmSRi/view?usp=sharing

    5. Dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang adalah sebagai berikut:

    • Format Verifikasi Dokumen Daftar Ulang Peserta Didik Baru
    • Persyaratan Umum
      • Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran;
      • Asli dan Fotocopy KTP Orang Tua;
      • Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga;
      • Asli dan Fotocopy Ijazah/SKL.
    • Persyaratan Khusus Sesuai Jalur
      1. Jalur Afirmasi PDBK:
        • Asli dan fotocopy hasil tes psikologi dari lembaga/instansi yang kredibel atau surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (psikolog/tenaga medis) sesuai yang diupload pada sistem PPDB saat mendaftar.
      2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru
        • Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
          1. Asli dan Fotocopy Surat Keputusan Pindah/Mutasi dari instansi tempat tugas sesuai yang diupload pada sistem PPDB saat mendaftar;
          2. Asli Surat Keterangan Domisili (bagi yang menggunakan surat keterangan domisili).
        • Anak Guru:
          1. Asli dan fotocopy Surat Keputusan Tugas Mengajar bagi ASN atau guru yang bertugas di sekolah negeri; atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru yang bertugas di sekolah swasta sesuai yang diupload pada sistem PPDB saat mendaftar;
          2. Asli dan fotocopy surat keterangan masih aktif melaksanakan tugas atau Surat Pembagian Tugas Jam Mengajar (SPTJM) Semester Genap Tahun pelajaran 2023/2024 yang sesuai diupload pada sistem PPDB saat mendaftar.
      3. Jalur Prestasi Nilai Rapor:
        • Asli dan Fotocopy Rapor Semester 1 s.d Semester 5 sesuai yang diupload pada sistem PPDB saat mendaftar.
      4. Jalur Prestasi Kejuaraan:
        • Asli Sertifikat Kejuaraan sesuai yang diupload pada sistem PPDB saat mendaftar;
        • Fotocopy sertifikat kejuaraan yang telah dilegalisir sesuai tingkat kejuaraan yang diupload pada sistem PPDB saat mendaftar;
    • Cetak Bukti Pendaftaran PPDB Tahap II yang diunduh dari sistem PPDB Jawa Barat;
    • Cetak Bukti Diterima PPDB Tahap II yang diunduh dari sistem PPDB Jawa Barat;
    • Asli Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali yang diunggah pada sistem PPDB Jawa Barat saat pendaftaran;
    • Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Peserta Didik yang ditandatangani di atas materai 10.000;
    • Surat Pernyataan Peserta Didik yang ditandatangani di atas materai 10.000;
    • Bukti Cetak Isian Formulir Daftar Ulang PPDB yang diunduh dari alamat email yang digunakan untuk mengisi formulir; dan
    • Cetak Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Bekasi.

    6. Semua berkas dimasukkan dalam stopmap warna biru untuk calon peserta didik laki-laki dan warna merah untuk calon peserta didik perempuan.

    7. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik dengan memakai pakaian seragam sekolah asal dan didampingi orang tua/wali. 

    8. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/lapor diri pada waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta didik SMAN 1 Bekasi.

      Bekasi, 5 Juli 2024

      ttd.

      Panitia PPDB SMAN 1 Bekasi