INFORMASI DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU DITERIMA SELEKSI PPDB TAHAP I SMA NEGERI 1 BEKASI TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Dengan ini kami sampaikan informasi tentang Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik yang diterima seleksi PPDB Tahap I SMA Negeri 1 Bekasi sebagai berikut:
1. Peserta didik baru melakukan daftar ulang pada tanggal 20 s.d. 21 Juni 2024 Pukul 08.30-15.00 WIB, dengan pengaturan kehadiran sebagai berikut:
Tanggal Daftar Ulang | Jalur PPDB | No. Urut Diterima |
20 Juni 2024 | Zonasi | 1 s.d. 140 |
21 Juni 2024 | Zonasi | 141 s.d. 213 |
Afirmasi KETM | 1 s.d. 64 |
2. Mengisi Formulir Daftar Ulang PPDB SMA Negeri 1 Bekasi pada link berikut: https://forms.gle/mv7sQjisnVXLFQeP9, kemudian mencetak hasil isiannya yang terkirim melalui alamat email yang digunakan.
3. Mengunduh dan mempelajari Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Bekasi Tahun Pelajaran 2024/2025 pada link sebagai berikut: https://drive.google.com/file/d/1_6ts_ObxbZF6pZkr6ssgIQesXKU-LqMf/view?usp=sharing
4. Mengunduh dan mengisi dokumen Format Verifikasi Daftar Ulang, Surat Pernyataan Peserta Didik, dan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Peserta Didik pada link berikut: https://drive.google.com/file/d/1P23BpIuV0SgevqYfZ4wspBgfVUKZQd-2/view?usp=sharing
5. Dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang adalah sebagai berikut:
- Format Verifikasi Dokumen Daftar Ulang Peserta Didik Baru
- Persyaratan Umum
- Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran;
- Asli dan Fotocopy KTP Orang Tua dan Wali (jika tinggal bersama wali/menumpang);
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga;
- Asli dan Fotocopy Ijazah/SKL.
- Persyaratan Khusus Sesuai Jalur
- Jalur Afirmasi KETM:
- Asli dan fotocopy Kartu Program Penanganan Kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinas Sosial (KKH / KSM / sejenis), KIP (terdaftar di Dapodik).
- Jalur Zonasi
- Asli Surat Kuasa Pengasuhan Anak (jika tinggal bersama wali/menumpang);
- Asli Surat Pernyataan Bersedia Menerima Anggota Keluarga (jika tinggal bersama wali/menumpang);
- Asli dan fotocopy Lembar Biodata Peserta Didik pada Rapor (jika tinggal bersama wali/menumpang);
- Fotocopy Kartu Keluarga lama (jika KK kurang dari satu tahun);
- Jalur Afirmasi KETM:
- Cetak Bukti Pendaftaran PPDB Tahap I yang diunduh dari sistem PPDB Jawa Barat;
- Cetak Bukti Diterima PPDB Tahap I yang diunduh dari sistem PPDB Jawa Barat;
- Asli Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali yang diunggah pada sistem PPDB Jawa Barat saat pendaftaran;
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Peserta Didik yang ditandatangani di atas materai 10.000;
- Surat Pernyataan Peserta Didik yang ditandatangani di atas materai 10.000;
- Bukti Cetak Isian Formulir Daftar Ulang PPDB yang diunduh dari alamat email yang digunakan untuk mengisi formulir; dan
- Cetak Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Bekasi.
6. Semua berkas dimasukkan dalam stopmap warna biru untuk calon peserta didik laki-laki dan warna merah untuk calon peserta didik perempuan.
7. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik dengan memakai pakaian seragam sekolah asal dan didampingi orang tua/wali.
8. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/lapor diri pada waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta didik SMAN 1 Bekasi.
Bekasi, 19 Juni 2024
Ttd.
Panitia PPDB SMA Negeri 1 Bekasi