Tentang PPID

Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), SMA Negeri 1 Bekasi turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi yang mana salah satunya diwujudkan dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID SMAN 1 Bekasi, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh SMAN 1 Bekasi karena hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Penunjukan PPID SMA Negeri 1 Bekasi ini diatur dengan mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi. Pada Keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

VISI PPID

Mewujudkan informasi publik yang transparan, akuntabel, berkualitas, dan dapat di pertanggung jawabkan.

MISI PPID

  1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Mewujudkan penyelengaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,  efektif  dan efisien,  akuntabel  serta dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

TUGAS PPID

  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di SMA Negeri 1 Bekasi, meliputi:
  2. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  5. Mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh SMA Negeri 1 Bekasi dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  6. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan SMA Negeri 1 Bekasi yang dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  7. mengoordinasikan informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
  8. mengoordinasikan penyampaian informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
  9. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dapat diakses atau dikecualikan.
  10. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak.
  11. Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  12. Mengembangkan kompetensi PPID dan petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
  13. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak.
  14. Mengoordinasikan setiap unit PPID di SMA Negeru 1 Pekasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  15. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.

STRUKTUR ORGANISASI